Apakah Anda sering lembur saat bekerja? Jika iya, maka Anda harus tahu cara menghitung upah lembur sesuai ketentuan agar hak Anda sebagai pekerja terpenuhi dan tidak mengalami eksploitasi. Menurut Kementerian Tenaga Kerja, seseorang berhak atas upah lembur bila bekerja di luar jam maksimal yang seharusnya. Hal ini diungkap lewat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.102/MEN/VI/2004 yang mengatur tentang waktu kerja lembur dan upahnya.
Menurut Kemnaker waktu lembur adalah waktu kerja yang melebihi tujuh jam dalam sehari (40 jam dalam seminggu dengan 6 hari kerja) atau 8 jam sehari (40 jam seminggu dengan 5 hari kerja). Waktu lembur maksimal bagi pekerja setiap minggunya, yaitu 3 jam dalam sehari atau 14 jam dalam 1 minggu. Sebagai kompensasi atas waktu yang digunakan pekerja untuk bekerja, maka perusahaan atau badan usaha harus menunaikan tiga kewajiban yaitu membayar upah lembur, memberi pekerja kesempatan untuk istirahat , dan memberikan makanan dan minuman minimal 1400 kalori bila lembur dilakukan lebih dari 3 jam.
Ketentuan Perhitungan Upah Lembur
Untuk menentukan upah lembur ternyata tidak hanya berdasarkan upah per jam, namun terdapat beberapa ketentuan yaitu sebagai berikut:
- Ditentukan berdasarkan upah bulanan, yaitu 25 hari kerja untuk pekerja yang bekerja 6 hari seminggu atau 21 hari untuk pekerja yang bekerja 5 hari dalam seminggu.
- Dipengaruhi pula oleh satuan hasil yaitu upah sebulan rata-rata dalam 12 bulan terakhir atau upah rata-rata selama bekerja (jika masa kerjanya kurang dari 12 bulan).
- Ada perbedaan hitungan antara lembur yang dilakukan pada hari kerja dengan lembur di hari libur dan hari libur nasional. Lembur di hari kerja dihitung dengan satuan 1,5 kali upah per jam pada jam pertama dan 2 kali upah per jam pada jam kedua dan seterusnya. Lembur di hari libur dan hari libur nasional adalah 2 kali upah per jam untuk 8 jam pertama dan 3 kali upah per jam untuk jam ke sembilan, kemudian 4 kali upah per jam untuk jam ke sepuluh dan seterusnya. Perbedaan akan terjadi bila perusahaan menerapkan sistem 6 hari kerja, maka rate gaji per jam akan langsung naik 3 kali pada jam ke 8 dan 4 kali pada jam ke sembilan dan seterusnya.
Rumus dan Cara Menghitung Upah Lembur Bulanan
Menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja, maka rumus menghitung upah per jam untuk waktu lembur yaitu sebagai berikut:
Upah Lembur = 1/173 x Upah Sebulan
Upah sebulan adalah 100% gaji pokok + tunjangan tetap atau 75% gaji pokok + tunjangan tetap + tunjangan tidak tetap
Misalnya gaji pokok pekerja A adalah Rp 5 juta rupiah tiap bulan sudah beserta tunjangan tetapnya. Maka, upah per jam A adalah 5.000.000 x 1/173 = Rp 28.901.
Jadi, besaran upah lembur yang harus dibayarkan pada A di satu jam pertamanya, yaitu 1,5 x Rp 28.901 = Rp 43.351. Pada jam berikutnya, Anda sudah bisa menentukan sendiri berdasarkan ketentuan perhitungan upah lembur diatas.
Rumus dan Cara Menghitung Upah Lembur Pekerja Harian
Cara menghitung upah lembur untuk pekerja harian sedikit berbeda dari upah lembur untuk pekerja yang mendapat gaji dengan cara dibayar per bulan. Rumus yang dipakai tetap sama, namun untuk menentukan gaji pokoknya maka digunakanlah ketentuan berikut ini.
25 x gaji harian bila pekerja bekerja selama 6 hari kerja dalam seminggu, atau
21 x gaji harian bila pekerja bekerja selama 5 hari kerja dalam seminggu.
Dari situ, ditemukanlah nominal gaji pokok yang bisa dikalikan dengan 1/173 untuk mendapatkan angka upah per jam.