Training Accurate

Inilah Bedanya SIUP dan SIUPL, Calon Businessman Wajib Tahu!

Inilah Bedanya SIUP dan SIUPL, Calon Businessman Wajib Tahu
Facebook
WhatsApp
Telegram
LinkedIn
Daftar Isi

Sebagai pebisnis yang ingin menjalankan usaha secara legal, penting untuk memahami  Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Surat Izin Usaha Perdagangan Langsung (SIUPL). Meskipun terdengar mirip, kedua izin ini memiliki perbedaan signifikan yang penting untuk dipahami. 

Sampai saat ini, masih banyak orang yang belum paham dan mengerti perbedaan yang ada pada SIUP dan SIUPL. Hal ini karena keduanya dikeluarkan oleh instansi pemerintahan yang sama. Lantas, apa perbedaan antara SIUP dan SIUPL? Berikut penjelasan lengkapnya.

Apa Itu SIUP?

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah izin yang diberikan kepada perusahaan atau perorangan untuk menjalankan kegiatan perdagangan. SIUP diterbitkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat dan wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan aktivitas perdagangan di Indonesia. 

SIUP dibagi menjadi beberapa kategori berdasarkan skala usaha, yaitu sebagai berikut:

  • SIUP Mikro: Untuk usaha dengan modal dan kekayaan bersih di bawah Rp 50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan.
  • SIUP Kecil: Untuk usaha dengan modal dan kekayaan bersih antara Rp 50 juta hingga Rp 500 juta.
  • SIUP Menengah: Untuk usaha dengan modal dan kekayaan bersih antara Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar.
  • SIUP Besar: Untuk usaha dengan modal dan kekayaan bersih di atas Rp 10 miliar.
Baca juga:  Financial Statement : Pengertian, Komponen dan Manfaatnya

Apa Itu SIUPL?

Surat Izin Usaha Perdagangan Langsung (SIUPL) adalah izin khusus yang diberikan kepada perusahaan atau perorangan yang ingin menjalankan bisnis perdagangan langsung ke konsumen akhir, sering kali di bidang ritel atau distribusi langsung. SIUPL diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan untuk jenis usaha dalam skala besar. 

SIUPL biasanya diperlukan untuk perusahaan yang menjalankan kegiatan perdagangan dengan jenis model bisnis tertentu seperti waralaba, perdagangan elektronik, atau penjualan langsung. 

Penjualan langsung secara umum dibagi menjadi dua macam, yaitu:

1. Pemasaran Satu Tingkat

Pemasaran satu tingkat atau single level marketing yaitu metode pemasaran dari sistem penjualan langsung melalui program pemasaran satu tingkat. Dimana mitra usaha akan memperoleh komisi dan juga bonus dari hasil penjualan yang dilakukannya secara mandiri.

Baca juga:  Sistem Approval adalah Sistem Validasi dan Persetujuan Transaksi

2. Pemasaran Multi Tingkat

Pemasaran multi tingkat atau multi level marketing yaitu metode pemasaran dari sistem penjualan langsung melalui program pemasaran yang lebih dari satu tingkat. Metode ini akan membuat mitra usaha mendapatkan komisi dan juga bonus dari hasil penjualan yang dilakukan oleh dirinya sendiri dan anggota jaringan di dalam kelompoknya. 

Perbedaan Antara SIUP dan SIUPL

Memahami perbedaan SIUP dan SIUPL sangat penting bagi calon pengusaha yang ingin memastikan bahwa bisnis mereka berjalan secara legal dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berikut penjelasan lengkapnya:

1. Jenis Usaha yang Diizinkan

  • SIUP diberikan kepada usaha yang bergerak di bidang perdagangan secara umum, baik dalam skala mikro, kecil, menengah, maupun besar.
  • SIUPL diberikan kepada usaha yang melakukan perdagangan langsung kepada konsumen akhir, sering kali melibatkan bisnis ritel atau distribusi langsung.
Baca juga:  7 Tips Agar Tetap Semangat Bekerja di Bulan Puasa

2. Skala dan Model Bisnis

  • SIUP berlaku untuk berbagai jenis usaha perdagangan tanpa memandang model bisnis tertentu.
  • SIUPL berlaku untuk model bisnis yang spesifik seperti waralaba, e-commerce, atau penjualan langsung.

3. Penerbit Izin

  • SIUP diterbitkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat.
  • SIUPL diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan.

4. Kewajiban dan Regulasi

  • SIUP mengikuti regulasi dan peraturan umum perdagangan.
  • SIUPL mengikuti regulasi dan peraturan yang lebih spesifik terkait perdagangan langsung dan model bisnis terkait.
Bagikan Artikel Ini
Facebook
WhatsApp
Telegram
LinkedIn
Artikel Terkait