Training Accurate

Cara Menghitung THR Karyawan yang Tepat

Tunjangan Hari Raya atau THR merupakan hak karyawan yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Oleh sebab itu, cara menghitung THR karyawan harus diketahui Anda sebagai pemilik bisnis. Ketika memasuki bulan Ramadhan atau menjelang Lebaran, pengeluaran sebagian besar orang pasti meningkat. Hal itu karena adanya berbagai pengeluaran seperti membeli parcel, kue lebaran, dan baju baru.Selain itu, selama bulan puasa harga beberapa barang kebutuhan pokok biasanya juga mengalami kenaikan. Belum lagi bagi Anda yang ingin mudik ke kampung halaman pasti perlu mengeluarkan uang lebih. 

Bagi Anda yang baru mulai bekerja, pastinya Anda juga bertanya-tanya mengenai tunjangan yang satu ini. Biasanya, pegawai baru sering kebingungan apakah Ia akan mendapat THR atau tidak, apalagi yang baru bekerja beberapa bulan. Oleh sebab itu, Anda perlu mengetahui siapa yang berhak menerima THR, kapan THR akan diterima, dan bagaimana cara menghitung THR karyawan. 

 

Siapa yang Berhak Mendapatkan THR

 

Sebelum mengetahui cara menghitung THR karyawan, lantas muncul pertanyaan siapa yang berhak mendapatkannya. Berdasarkan Permenaker, pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan pada pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan terus menerus atau lebih. Tunjangan harus diberikan dalam bentuk uang Rupiah. Artinya, semua pekerja berhak mendapatkan THR selama memenuhi persyaratan yang diatur dalam Permenaker, yaitu sudah bekerja minimal satu bulan. Hari Raya keagamaan sendiri tidak hanya Idulfitri, namun juga Natal, Nyepi, Waisak, dan Imlek sesuai yang dianut oleh pekerja.

 

Kapan THR Diterima

 

Pertanyaan yang satu ini cukup sering ditanyakan oleh banyak pekerja, kapan tunjangan ini diberikan atau diterima. Waktu pemberian THR juga sudah diatur dalam Permenaker dimana THR wajib diberikan oleh perusahaan paling lambat 7 hari sebelum hari besar keagamaan. Jika Lebaran tahun ini jatuh tanggal 10 April 2024, maka THR wajib diberikan selambat-lambatnya pada tanggal 3 April 2024. Namun pada pelaksanaannya, pemberian THR bisa jadi lebih cepat. Hal tersebut tergantung pada perusahaan tempat Anda bekerja.

 

Cara Menghitung THR Karyawan

 

Menurut KBBI, tunjangan adalah uang atau barang yang dipakai sebagai tambahan pendapatan di luar gaji. Artinya, THR adalah sejumlah uang atau barang di luar gaji yang diberikan dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri. Itulah sebabnya, tunjangan ini diberikan rutin setahun sekali pada bulan puasa. THR juga memiliki landasan hukum yang diatur dalam Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/buruh Di Perusahaan. Cara menghitung THR karyawan sebenarnya cukup mudah. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, tunjangan ini akan diberikan kepada karyawan yang sudah bekerja minimal selama satu bulan. Untuk karyawan yang sudah bekerja lebih dari setahun, maka akan mendapat sebesar satu bulan gaji. 

Jika Anda baru bekerja kurang dari 12 bulan, maka berapakah THR yang akan Anda dapat?  Misalnya, Anda baru bekerja selama 6 bulan dengan gaji Rp 5.000.000/bulan. THR bisa dihitung dengan membagi nominal gaji dengan 12 bulan, kemudian dikalikan dengan durasi kerjamu saat ini. Jika gajimu Rp 5.000.000 dan baru bekerja selama 6 bulan, maka perhitungannya adalah (Rp5.000.000 : 12 bulan) x 6 bulan = Rp 2.500.000. Jadi, jumlah THR yang akan Anda dapatkan yaitu sebesar Rp 2.500.000.

 

Bagaimana Jika Perusahaan Lalai Membayar THR

 

THR adalah kewajiban yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada pegawainya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal tersebut sesuai dengan Permenaker No. 20/2016 tentang tata cara pemberian sanksi administratif. Jika telat membayarnya, maka perusahaan akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan kepada karyawannya. Perusahaan yang lalai juga bisa mendapat sanksi lain berupa teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha. Membayar THR adalah kewajiban setiap perusahaan sehingga jika Anda merasa perusahaan tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan peraturan yang berlaku, Anda perlu melaporkan hal tersebut kepada institusi yang berwenang.

Bagikan Artikel Ini
Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on telegram
Telegram
Share on linkedin
LinkedIn
Artikel Terkait