Profit sharing adalah istilah yang tak asing di dunia bisnis, dan sistem ini juga berlaku dalam perbankan syariah. Tapi, apa sebenarnya makna dari profit sharing, bagaimana contohnya, dan apa bedanya dengan gain sharing beserta cara pembagiannya? Yuk, mari kita simak penjelasannya.
Apa Itu Profit Sharing?
Profit sharing adalah metode bagi hasil antara penyedia dana dan pengelola dana, yang juga diterapkan dalam bank syariah. Dalam perspektif bisnis, profit sharing adalah perjanjian kerja sama antara pemodal dan pihak yang menjalankan bisnis. Perjanjian ini mengikat keduanya untuk membagi hasil keuntungan atau kerugian sesuai kesepakatan yang berlaku.
Bagi hasil merupakan bentuk pengembalian investasi pada setiap periode, dengan nilai yang bisa berubah-ubah tergantung pada hasil usaha selama periode tersebut.
Cara Kerja Profit Sharing
Setelah memahami pengertian profit sharing di atas, mari kita pahami cara kerjanya. Berikut penjelasan mengenai mekanisme profit sharing:
Profit Sharing
Profit sharing adalah sistem di mana kesepakatan antara pihak-pihak terkait untuk membagikan keuntungan dari hasil usaha. Pendapatan yang diterima oleh semua pihak berasal dari keuntungan bersih usaha. Pendapatan tersebut merupakan seluruh keuntungan setelah dikurangi dengan biaya bisnis lainnya, seperti produksi dan operasional.
Gross Profit Sharing
Mekanisme selanjutnya adalah gross profit sharing. Ini adalah kesepakatan bagi hasil oleh beberapa pihak, berdasarkan pendapatan yang sudah dikurangi dengan harga pokok penjualan. Sebagai contoh, keuntungan dari pendapatan sebelum dikurangi pajak, biaya admin, biaya marketing, dan biaya lainnya. Pendapatan yang digunakan dalam mekanisme ini masih tergolong laba kotor.
Revenue Sharing
Mekanisme terakhir dari profit sharing adalah revenue sharing. Ini adalah sistem pembagian hasil di mana pendapatan belum dikurangi dengan biaya operasional, komisi, dan juga perbankan. Dalam mekanisme ini, perhitungan dilakukan berdasarkan total pendapatan pengelolaan dana bisnis yang dilakukan oleh setiap pihak. Misalnya, dalam sistem syariah, dana untuk kebutuhan distribusi biasanya berasal dari lembaga keuangan itu sendiri.
Namun, dalam perbankan syariah, mekanisme bagi hasil umumnya berasal dari laba bersih pihak kreditur dan debitur itu sendiri, yang kemudian di dalamnya akan dilakukan akad atau perjanjian antar pihak.
Perbedaan Profit Sharing dan Gain Sharing
Profit sharing adalah insentif yang berasal dari keuntungan perusahaan, diberikan kepada karyawan ketika perusahaan mencetak keuntungan. Bagi hasil ini diberikan dalam jangka waktu tertentu.
Sementara gain sharing adalah insentif yang diberikan kepada karyawan ketika perusahaan menjadi lebih produktif. Namun, sebelum itu, karyawan harus mencapai tujuan perusahaan terlebih dahulu. Pemberian insentif ditentukan berdasarkan standar ketenagakerjaan.
Contoh Profit Sharing
Setelah memahami cara kerjanya, berikut contoh profit sharing dalam sebuah investasi:
Dalam surat perjanjian investasi profit sharing, elemen penting yang tak boleh terlewat adalah identitas kedua belah pihak beserta kedudukannya, baik sebagai pihak yang menjalankan usaha, pemodal, atau investor.
Perjanjian ini mencakup pembagian keuntungan untuk investor jika perusahaan mencetak keuntungan. Perhitungannya didasarkan pada dividen laba bersih dikurangi laba ditahan. Surat perjanjian ini juga mengatur cara pembagian profit sharing, termasuk nilai investasi dan tujuan penggunaan modal usaha.
Penjelasan mengenai hak dan kewajiban kedua belah pihak juga harus dituangkan agar tidak menimbulkan kerugian di kemudian hari. Pembagian hak dan kewajiban dilakukan sesuai dengan kedudukan masing-masing pihak dalam menjalankan usaha.
Tak kalah penting, klausul terkait konsekuensi jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan juga harus disertakan untuk mengatasi perselisihan dan kecurangan di masa depan. Masa berlaku dan berakhirnya surat perjanjian investasi profit sharing juga harus jelas.
Proses pembuatan surat perjanjian investasi harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak terjadi kekeliruan atau salah paham dalam menjalankan isi surat perjanjian tersebut.
Dengan pengetahuan tentang profit sharing, kita dapat membedakan sistem perbankan konvensional dan syariah, serta memahami bagaimana perusahaan menggunakan sistem ini sebagai kompensasi bagi para pekerjanya.