Training Accurate

Cara Menghitung dan Melaporkan PPh Badan

Cara Menghitung dan Melaporkan PPh Badan
Facebook
WhatsApp
Telegram
LinkedIn
Daftar Isi

Pajak penghasilan (PPh) badan yaitu kewajiban pajak yang harus dibayarkan atas penghasilan yang diperoleh perusahaan atau badan usaha selama satu tahun pajak. Menghitung dan melaporkan PPh Badan dengan tepat sesuai dengan ketentuan penting untuk menghindari sanksi dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan. Pada artikel ini akan dijelaskan wajib pajak dan objek pajak PPh Badan beserta cara menghitung dan melaporkannya.

Wajib Pajak Pajak Penghasilan Badan

Wajib pajak PPh Badan antara lain:

  • Badan Usaha: Termasuk PT, koperasi, persekutuan firma, dan bentuk badan usaha lainnya yang didirikan dan berdomisili di Indonesia.
  • Perwakilan Permanen Badan Usaha Luar Negeri: Badan usaha yang didirikan di luar Indonesia tetapi memiliki perwakilan permanen di Indonesia.
  • Bendahara Yayasan: Yayasan yang memperoleh penghasilan dari usaha.

Objek Pajak Pajak Penghasilan Badan

Objek pajak PPh Badan merupakan penghasilan yang diperoleh dari usaha di Indonesia, yang meliputi:

  • Penghasilan dari penjualan barang dagangan termasuk hasil industri, pertambangan, dan pertanian.
  • Penghasilan dari jasa, seperti jasa konsultasi, jasa hukum, dan jasa transportasi.
  • Penghasilan dari bunga deposito, bunga obligasi, dan bunga pinjaman.
  • Penghasilan dari pembagian laba kepada pemegang saham.
  • Penghasilan lain yang diperoleh dari usaha, seperti royalti dan keuntungan selisih kurs.
Baca juga:  Apa yang Dimaksud dengan Akun Akuntansi?

Cara Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Badan

Berikut ini langkah-langkah untuk menghitung PPh Badan:

1. Menentukan Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Hitung total pendapatan perusahaan dari semua sumber, termasuk penjualan, jasa, bunga, dan dividen. Kemudian kurangkan penghasilan bruto dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang ditetapkan untuk badan usaha untuk memperoleh Penghasilan Kena Pajak (PKP). PTKP Badan untuk tahun 2024 adalah Rp 50.000.000.000. 

2. Menghitung Tarif PPh Badan Terutang

Tarif PPh Badan untuk tahun 2024 adalah 22% dari PKP. Anda dapat menghitung PPh Badan Terutang dengan mengalikan Tarif PPh Badan dengan PKP.

3. Menghitung PPh Badan yang Telah Dipotong/Diperhitungkan Sendiri 

Hitung total PPh Badan yang telah dipotong atau diperhitungkan sendiri (PPh Pasal 21, 23, 24, 26, 28, 29, 31, 42, dan PPh Final) dari berbagai sumber, seperti pajak atas penghasilan karyawan, pajak atas penghasilan bunga, dan pajak final.

Baca juga:  Pentingnya Pelaporan Keuangan Berkelanjutan

4. Menghitung PPh Badan yang Harus Dibayar

Untuk menghitung PPh Badan yang Harus Dibayar, berikut ini rumusnya:

PPh Badan yang Harus Dibayar = PPh Badan Terutang – PPh Badan yang Telah Dipotong/Diperhitungkan Sendiri

Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Badan

Misalkan sebuah perusahaan memiliki penghasilan bruto Rp 100.000.000.000 dan PPh Badan yang telah dipotong/diperhitungkan sendiri sebesar Rp 20.000.000.000. Maka perhitungan PPh Badan yang harus dibayar yaitu:

PKP: Rp 100.000.000.000 – Rp 50.000.000.000 = Rp 50.000.000.000

PPh Badan Terutang: Rp 50.000.000.000 x 22% = Rp 11.000.000.000

PPh Badan yang Harus Dibayar: Rp 11.000.000.000 – Rp 20.000.000.000 = (Rp 9.000.000.000)

Cara Melaporkan Pajak Penghasilan Badan

Wajib pajak badan diwajibkan untuk melaporkan PPh Badan secara elektronik melalui e-Filing Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Laporan PPh Badan yang harus disampaikan meliputi:

  • Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh Badan: SPT PPh Badan harus disampaikan paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak.
  • Lampiran SPT PPh Badan: Lampiran SPT PPh Badan berisi rincian penghasilan, biaya, dan penghitungan PPh Badan.
  • Bukti Pembayaran PPh Badan: Bukti pembayaran PPh Badan harus dilampirkan pada SPT PPh Badan.
Baca juga:  Jenis-Jenis Rasio Likuiditas dan Cara Menghitungnya

SPT Tahunan PPh Badan harus dilaporkan paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak. Untuk tahun pajak yang berakhir pad

Bagikan Artikel Ini
Facebook
WhatsApp
Telegram
LinkedIn
Artikel Terkait