Dalam menjalankan bisnis, pengelolaan pajak menjadi bagian penting yang tidak bisa diabaikan, terutama jika bisnis Anda terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Salah satu jenis pajak yang umum ditemui adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Di Indonesia, ada ketentuan khusus mengenai pihak pemungut PPN, termasuk di antaranya Wajib Pungut (WAPU), yang dalam prakteknya memiliki perlakuan berbeda dibanding customer biasa.
Nah, jika Anda menggunakan Accurate 5 sebagai sistem akuntansi, ada perlakuan khusus pula yang harus Anda perhatikan ketika mencatat transaksi penjualan kepada customer yang berstatus WAPU. Salah satu yang sering membingungkan adalah bagaimana cara mencatat piutang PPN atas penjualan kepada customer WAPU. Artikel ini akan membahas secara rinci mengenai konsepnya, implementasi teknis di Accurate 5, dan tips agar pencatatan Anda tetap akurat serta sesuai aturan perpajakan.
Apa Itu Customer WAPU dan Mengapa Berbeda?
WAPU adalah badan pemerintah atau perusahaan tertentu yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas transaksi yang mereka lakukan. Artinya, ketika Anda menjual barang atau jasa kepada customer yang berstatus WAPU, maka mereka yang memungut dan menyetorkan PPN ke kas negara, bukan Anda sebagai penjual.
Akibatnya, saat Anda membuat faktur pajak dan mencatat transaksi penjualan, nilai PPN tetap tercantum, tetapi Anda tidak menerima uang PPN dari customer karena mereka yang menyetorkannya. Di sinilah muncul istilah piutang PPN dari WAPU, karena Anda tetap berhak mengkreditkan PPN tersebut, meskipun tidak menerimanya secara tunai.
Perlakuan Akuntansi Piutang PPN WAPU di Accurate 5
Berikut ini langkah-langkah teknis pencatatan transaksi penjualan kepada customer WAPU di Accurate 5 agar piutang PPN Anda tetap tercatat dengan benar:
1. Pastikan Customer Sudah Ditandai Sebagai WAPU
Masuk ke menu Customer → Pilih customer yang bersangkutan → Edit → Isikan informasi yang sesuai.

Ini penting agar sistem Accurate mengetahui bahwa untuk transaksi yang melibatkan customer ini, perlakuan PPN-nya harus berbeda.
2. Buat Transaksi Penjualan seperti Biasa
Masuk ke menu Penjualan → Faktur Penjualan, lalu masukkan barang atau jasa yang dijual. Pastikan PPN tetap dicantumkan sebagai komponen harga. Namun, karena customer adalah WAPU, Accurate secara otomatis akan memisahkan nilai PPN ke akun piutang PPN yang ditentukan di pengaturan akun pajak.

3. Periksa Jurnal Otomatis
Setelah menyimpan transaksi, Anda bisa klik kanan → Lihat Jurnal Umum untuk memastikan bahwa:
- Nilai penjualan masuk ke akun pendapatan
- Nilai PPN masuk ke akun Piutang PPN dari Customer WAPU
- Total tagihan yang jatuh tempo hanya senilai barang/jasa (tanpa PPN)
- Dengan demikian, pencatatan Anda sudah sesuai dengan ketentuan DJP dan laporan keuangan tetap rapi.
Kenapa Perlakuan Ini Penting?
Mencatat piutang PPN untuk customer WAPU secara benar memberikan manfaat, seperti:
- Memastikan Hak Kredit Pajak Anda Tidak Hilang: Walaupun PPN tidak dibayar langsung oleh customer, Anda tetap bisa mengkreditkannya saat lapor SPT.
- Menghindari Kesalahan Laporan Keuangan: Jika tidak dipisahkan, nilai PPN bisa ikut tercatat sebagai piutang biasa dan menyebabkan ketidaksesuaian antara pembukuan dan realisasi kas.
- Audit Pajak Lebih Aman: DJP akan lebih mudah menelusuri transaksi Anda jika pencatatan dilakukan dengan jelas dan konsisten.
Kesimpulan
Mengelola transaksi dengan customer WAPU memang butuh perhatian ekstra, terutama dalam pencatatan piutang PPN. Tapi dengan fitur dan pengaturan yang tersedia di Accurate 5, semuanya bisa dikelola dengan mudah dan akurat. Anda hanya perlu memastikan bahwa setting customer sudah benar dan memahami bagaimana jurnal terbentuk secara otomatis.
Kalau Anda masih merasa bingung atau butuh bantuan dalam mengatur transaksi WAPU di Accurate 5, jangan ragu untuk menghubungi tim customer service kami. Kami siap membantu Anda menjalankan sistem akuntansi yang lebih tertib dan patuh pajak!